Bupati Tala percepat penguatan regulasi Kabupaten Layak Anak - ANTARA News Kalimantan Selatan

Tanah Laut, Kalsel (ANTARA) - Bupati Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan  Rahmat Trianto mempercepat penguatan regulasi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai upaya memperluas perlindungan hak anak sekaligus memperkuat dukungan lintas sektor di daerah.

Langkah tersebut disampaikan Bupati saat menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak bersama sejumlah Raperda bidang pemerintahan desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut di Pelaihari.

"Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi agar perlindungan anak tidak hanya menjadi program, tetapi memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan," kata Rahmat Trianto di Pelaihari, Kabupaten Tala, Rabu.

Menurut dia, keberadaan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi instrumen penting untuk memperkuat sinergi seluruh perangkat daerah, lembaga, dunia usaha, hingga masyarakat dalam memenuhi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta ramah bagi tumbuh kembang anak.

Selain membahas Raperda Kabupaten Layak Anak, pemerintah daerah juga menyampaikan tanggapan terhadap Raperda Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.

"Penyempurnaan berbagai regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat, termasuk pemenuhan hak anak," ujarnya.

Pada Raperda Pemilihan Kepala Desa, pemerintah daerah mengatur pembentukan panitia melalui musyawarah desa yang ditetapkan oleh BPD serta kewajiban panitia mengucapkan sumpah untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkades.

Rahmat juga menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi dengan mewajibkan calon kepala desa memperlihatkan ijazah asli saat pendaftaran. Ketentuan tersebut diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sekaligus menjaga integritas proses seleksi aparatur desa.

"Pelaksanaan Pilkades serentak akan tetap didukung melalui pembiayaan APBD Kabupaten Tanah Laut dan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penerapan e-voting secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah," kata Rahmat.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut dipimpin Ketua DPRD dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemangku kepentingan terkait. Pembahasan Raperda tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat perlindungan anak sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tanah Laut.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.