Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara |Republika Online
Bupati Pati nonaktif, Sudewo, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis hakin Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar 3,5 miliar kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Rabu (21/10/2026). Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan perangkat desa.
Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Edwin Puyono, menyatakan Sudewo telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Sudewo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan aatas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Politisi Partai Gerindra itu pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan terhadap Sudewo.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Sudewo. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tak mampu ditunaikan, Sudewo harus menggantinya dengan pidana penjara selama 100 hari.
Sudewo pun dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jika uang pengganti tak mampu dibayarkan, maka Sudewo harus menggantikannya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada Sudewo sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Tuntutan denda JPU KPK kepada Sudewo pun sesuai dengan vonis majelis hakim.
Perbedaan hanya terletak pada besaran uang pengganti. Sebab JPU KPK menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.
Korupsi yang dilakukan Sudewo terkait proyek DJKA terjadi saat dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Sementara kasus pemerasan perangkat desa berlangsung ketika Sudewo menjabat Bupati Pati periode 2025-2030.
Dalam kasus DJKA, Sudewo didakwa menerima aliran dana sebesar Rp3,8 miliar. Sementara dalam pemerasan perangkat desa, Sudewo diduga memungut dana sebesar Rp2,4 miliar.