Bupati Banyumas tegaskan pabrik hebel IKN melanggar ketentuan LSD
Bupati Banyumas tegaskan pabrik hebel IKN melanggar ketentuan LSD
Kamis, 10 September 2026 14:47 WIB
Petugas gabungan dari berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak ke pabrik hebel PT IKN di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Selasa (8/9/2026), karena dilaporkan kembali beroperasi sejak Minggu (6/9/2026) setelah disegel pada 21 Agustus 2026. ANTARA/HO-DPMPTSP Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan pembangunan pabrik bata ringan atau hebel PT Inovasi Kota Nusantara di Desa Losari, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melanggar ketentuan karena menggunakan lahan yang masuk kawasan lahan sawah dilindungi (LSD).
"Di satu sisi saya butuh investor untuk menyerap tenaga kerja, di sisi lain ada peraturan yang harus saya tegakkan tanpa pandang bulu," kata Sadewo di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Sebelum dilantik sebagai bupati, Sadewo telah mengingatkan pihak perusahaan mengenai persoalan tersebut, yakni ketika pembangunan pabrik masih dalam tahap awal fondasi.
Menurut ia, perusahaan memiliki lahan di bagian depan yang berstatus non-LSD dan dapat digunakan untuk kegiatan industri.
"Namun, pembangunan pabrik dilakukan di bagian belakang yang masuk kawasan LSD," katanya.
Setelah menjabat Bupati Banyumas, Sadewo memanggil pihak perusahaan dan meminta bangunan di lahan LSD dipindahkan ke lahan non-LSD agar proses perizinan dapat dilakukan.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian mengenai alih fungsi lahan tersebut, tetapi tidak diperbolehkan.
Oleh karena itu, Pemkab Banyumas kemudian menerbitkan surat peringatan untuk menghentikan sementara kegiatan pabrik.
Bupati mengatakan pihak perusahaan sempat meminta izin untuk memanaskan mesin dan menghabiskan bahan yang telanjur berada di dalam mesin, bukan untuk melakukan produksi.
"Namun, berdasarkan informasi, kegiatan produksi kembali dilakukan sehingga pemerintah daerah melakukan penutupan," katanya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bukan upaya menghambat investasi, tetapi justru mempersilakan investor datang ke Banyumas dan berkonsultasi sejak awal agar kegiatan usaha sesuai ketentuan.
"Tidak ada yang menghambat investasi di Kabupaten Banyumas. Silakan investor datang konsultasi. Selama sudah sesuai aturan, kami dukung," katanya menegaskan.
Menurut Sadewo, pihak perusahaan menawarkan penyediaan lahan pengganti hingga enam kali lipat dari lahan LSD yang digunakan.
Akan tetapi, tawaran tersebut tetap tidak dapat menjadi dasar perubahan status lahan karena alih fungsi LSD tidak diperbolehkan.
"Intinya, kita proinvestasi, tetapi harus sesuai dengan peraturan. Pelanggaran itu nanti bisa menjadi pidana," kata Sadewo.
Sebelumnya, hasil pengawasan Pemkab Banyumas pada 2 Maret 2026 menemukan PT IKN beroperasi di lahan sekitar 40.000 meter persegi, sedangkan luas yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya 24.485 meter persegi.
Pemkab Banyumas menyatakan kondisi tersebut melanggar Pasal 355 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pemkab Banyumas kemudian menerbitkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir Nomor 500.16.6/586/VII/2026 tanggal 23 Juli 2026 yang memberikan waktu 30 hari untuk menghentikan sementara kegiatan usaha.
Setelah tenggat berakhir, operasional pabrik ditutup pada 21 Agustus 2026.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.