Bupati Banyumas meminta Abpednas memperkuat pengawasan dana desa
Bupati Banyumas meminta Abpednas memperkuat pengawasan dana desa
Selasa, 22 September 2026 20:41 WIB
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Jaksa Garda Desa, peningkatan kapasitas, dan pengukuhan Pengurus Abpednas Kabupaten Banyumas di Sasana Krida GOR Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (22/9/2026). ANTARA/HO-Pemkab Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono meminta Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
"Keberadaan Abpednas dapat memperkuat sinergi dalam mendukung program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi Kejaksaan Agung sebagai upaya pengawasan dan pendampingan pengelolaan dana desa," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Sadewo dalam Sosialisasi Jaksa Garda Desa, Peningkatan Kapasitas, dan Pengukuhan Pengurus Abpednas Kabupaten Banyumas di Sasana Krida GOR Satria Purwokerto.
Menurut dia, Program Jaga Desa merupakan langkah preventif dan edukatif kejaksaan untuk mendampingi aparatur desa sehingga potensi penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa dapat dicegah sejak dini.
"Dengan demikian, pengelolaan pemerintahan desa dapat berjalan dengan tertib, tepat aturan, dan penuh tanggung jawab," katanya.
Sadewo mengatakan Abpednas di Banyumas juga menyatukan dua organisasi yang sebelumnya mewadahi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni Paguyuban Satria Mitra Desa (SMD) dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banyumas.
Selain pengawasan pengelolaan dana desa, ia meminta Abpednas turut mengawal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 2027 yang tahapannya akan berlangsung di 259 desa.
"BPD memiliki peran penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan dengan lancar, kondusif, dan sukses dari awal hingga akhir," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Slamet Jaka Mulyana mengatakan penguatan tata kelola desa tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga mencakup proses pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pengelolaan keuangan desa.
"Penguatan tata kelola desa harus dibangun melalui pemahaman hukum, komunikasi, dan sinergi. Pencegahan menjadi bagian penting agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Bambang Sunoto mengatakan sosialisasi Program Jaga Desa menjadi salah satu upaya memberikan penerangan dan edukasi hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 3.000 peserta, antara lain 301 kepala desa, jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta 2.337 anggota Abpednas Kabupaten Banyumas.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 98 pengurus Abpednas Kabupaten Banyumas yang diketuai Ma'ruf dikukuhkan oleh Sekretaris DPD Abpednas Jawa Tengah Ali Muhson.
Ali mengatakan Abpednas menjadi wadah bagi anggota BPD untuk memperkuat koordinasi dan menjalankan fungsi pengawasan secara lebih terstruktur.
"Abpednas ini adalah asosiasi yang terdiri dari BPD dan juga simpatisan. Keanggotaan utama adalah para anggota BPD yang ada di setiap desa," katanya.
Menurut dia, Abpednas Kabupaten Banyumas memiliki sekitar 2.437 anggota yang merupakan anggota BPD aktif di desa-desa di Kabupaten Banyumas.
Organisasi tersebut juga membuka ruang keanggotaan bagi unsur masyarakat di tingkat kelurahan.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.