Buntut Kericuhan 27 Agustus, Ahmad Khozinudin cs Desak Kemenkum Periksa hingga Cabut Izin GRIB Jaya
Senin, 07 September 2026, 18:21 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Buntut insiden kericuhan pada 27 Agustus 2026 lalu terus bergulir panjang. Kini, kelompok sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan & Premanisme secara resmi mendesak Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk turun tangan memeriksa organisasi kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya.
Aliansi yang dimotori oleh sejumlah tokoh hukum seperti Ahmad Khozinudin, S.H. dan Heru Purwanto, S.H. ini menilai, manuver GRIB Jaya di lapangan patut diuji secara hukum.
Mereka menduga ormas tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan karena mengambil alih peran aparat penegak hukum.
"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, apalagi negara preman. Negara tidak boleh membiarkan elemen sipil mengambil alih fungsi aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas pernyataan resmi Aliansi tersebut di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Khozinudin menyoroti pengakuan terbuka Sekretaris Jenderal (Sekjen) GRIB Jaya, Zulfikar, dalam sebuah program televisi nasional.
Dalam tayangan tersebut, Zulfikar secara terang-terangan mengakui enam hal krusial, yakni keberadaan ratusan anggota GRIB Jaya di lokasi kericuhan 27 Agustus 2026, penggunaan sekitar lima truk dan tiga kendaraan pribadi, anggota yang membawa bambu, tindakan menghalau massa, tindakan melakukan "penertiban"; dan tindakan mengejar pihak yang dianggap sebagai perusuh.
Menurut Aliansi, Kemenkum harus memeriksa apakah tindakan pengerahan massa untuk "menertibkan" dan "mengejar" massa itu merupakan inisiatif individu atau instruksi resmi struktur organisasi.
Jika terbukti sebagai instruksi organisasi, tindakan tersebut diduga kuat melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Nomor 17 Tahun 2013 (UU Ormas) yang melarang ormas mengambil alih wewenang penegak hukum.
Selain dugaan aksi premanisme berkedok pengamanan, Aliansi juga membongkar riwayat administrasi badan hukum GRIB Jaya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum.
Berdasarkan penelusuran aliansi, ormas yang disahkan melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0015794.AH.01.07 Tahun 2021 ini ternyata pernah terkena pemblokiran administratif pada tahun 2025. Sanksi itu diberikan terkait kewajiban pelaporan Beneficial Owner (pemilik manfaat). Aliansi mendesak pemerintah membuka status riwayat blokir tersebut secara transparan ke publik.
7 Tuntutan Tegas untuk Kemenkum
Guna memastikan kebebasan berserikat tetap berada dalam koridor hukum, Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan & Premanisme melayangkan tujuh tuntutan utama kepada Kemenkum:
1. Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran UU Ormas oleh GRIB Jaya.
2. Melakukan pemeriksaan resmi dan objektif terhadap ormas tersebut.
3. Memeriksa keterkaitan antara tindakan anggota di lapangan dengan instruksi resmi struktur organisasi.
4. Menguji secara hukum tindakan “menghalau” dan “mengejar” massa terhadap UU Ormas.
5. Memverifikasi status badan hukum dan pemblokiran administratif GRIB Jaya.
6. Menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti terdapat pelanggaran.
7. Memproses pencabutan status badan hukum dan pembubaran organisasi (sesuai Pasal 80A UU Ormas) apabila seluruh persyaratan hukum pelanggaran terpenuhi.
"Kami tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan massa, melainkan berdasarkan bukti. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, kami menghormati. Namun apabila terbukti, kami meminta Kemenkumham mengambil tindakan tegas," pungkas pernyataan tersebut.