BPMA sebut 136 sumur minyak rakyat di Aceh telah terverifikasi
Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan sebanyak 136 sumur minyak rakyat di Aceh dinyatakan sudah memiliki kesesuaian setelah dilakukan verifikasi, yang tersebar di Kabupaten Bireuen, Aceh Utara dan Aceh Timur.
"Verifikasi ini memastikan kesesuaian data administrasi dan kondisi lapangan," kata Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat di BPMA, Ibnu Hafizh, di Banda Aceh, Selasa.
Kepastian tersebut disampaikan setelah dilakukan proses verifikasi faktual pada Agustus-September 2026 oleh Tim Pelaksana Teknis yang melibatkan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM RI, Ditjen Gakkum ESDM, BPMA, Dinas ESDM Aceh, TNI/Polri, serta pemerintah daerah setempat.
Sumur-sumur minyak rakyat yang diverifikasi tersebut, khusus pada titik dalam wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah kewenangan BPMA.
Dirinya menyebutkan, adapun 136 sumur minyak rakyat yang telah terverifikasi tersebut yakni di Kabupaten Bireuen sebanyak 83 sumur, dikelola oleh Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya (43 sumur) dan UMKM CV Aljadid Khafifa Buana (40 sumur).
Kemudian, di Aceh Utara berdasarkan hasil verifikasi serta inventarisasi sebanyak 20 sumur, dikelola PT Pase Energi Migas tiga sumur, Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi 17 sumur.
Lalu di Kabupaten Aceh Timur sebanyak 33 sumur, dikelola PT ATEM tujuh sumur, dan Koperasi Tata Peureulak 26 sumur minyak masyarakat.
Ibnu menjelaskan, verifikasi faktual tersebut menjadi tahapan krusial sebelum masuk ke dalam skema kerjasama produksi nantinya.
“Hasilnya menjadi dasar kuat untuk melanjutkan proses legalisasi dan kerja sama produksi secara transparan dan akuntabel,” ujar Ibnu.
Verifikasi ini juga melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta KKKS untuk memastikan validitas data dan kesiapan pengelolaan. Tetapi, untuk hasilnya masih dalam proses dan belum disimpulkan.
Sebagai informasi, penataan sumur minyak rakyat ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan sumur eksisting melalui BUMD, koperasi, atau UMKM dengan kemitraan bersama KKKS.
Kebijakan ini tidak membuka pemboran sumur baru dan tetap mengedepankan aspek keselamatan, lingkungan, serta kepatuhan hukum.
Sementara itu, Kepala BPMA, Mawardi Nur menyatakan bahwa percepatan ini sebagai bentuk komitmen BPMA dalam menghadirkan kepastian hukum bagi sumur minyak masyarakat Aceh.
Ia menegaskan, BPMA juga terus mendorong transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat dari aktivitas informal menjadi kegiatan legal, terukur dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi Aceh dalam mendukung produksi migas nasional.
“BPMA bergerak cepat untuk memastikan sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara legal, aman, dan produktif. Ini langkah penting membangun tata kelola hulu migas rakyat yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi nyata," demikian Mawardi Nur.
Baca juga: SKK Migas berupaya lifting 610 ribu barel termasuk dari sumur rakyat
Baca juga: BPMA mulai verifikasi faktual sumur minyak rakyat di Aceh Timur
Baca juga: Dudung kunjungi BUMD Petro Muba kawal program sumur minyak rakyat
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.