BPKP Sumbar ingatkan penguatan tata kelola BUMDes untuk cegah risiko korupsi

Sawahlunto (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat mengingatkan pemerintah desa dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memperkuat tata kelola dan pengendalian internal guna mencegah risiko pelanggaran dan korupsi dalam pengelolaan usaha desa.

Kepala BPKP Sumatera Barat Arif Ardianto, di Sawahlunto, Selasa, mengatakan salah satu risiko yang banyak ditemui dalam pengelolaan BUMDes adalah penyalahgunaan aset untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat membuat operasional tidak maksimal dan berdampak pada penurunan keuntungan usaha.

Menurut dia, aset yang dibeli menggunakan modal BUMDes hanya boleh digunakan untuk operasional BUMDes, sedangkan keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatannya harus dicatat kembali sebagai milik BUMDes.

"Ada sejumlah pilar yang perlu diperkuat untuk membangun BUMDes yang sehat dan akuntabel, salah satunya melalui Masyarakat Pembelajar Antikorupsi (MPAK) sebagai langkah preventif dalam pembinaan BUMDes," kata dia.

Selain itu pemerintah desa dan pengelola BUMDes perlu membangun Sistem Pengendalian Intern (SPI) melalui lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

“SPI bukan berarti menyusun SOP tebal yang akhirnya tidak dijalankan, melainkan menerapkan kontrol sederhana tetapi konsisten,” katanya.

Ia menekankan pentingnya pemisahan fungsi dalam pengelolaan BUMDes sehingga satu orang tidak menguasai penerimaan kas, penyimpanan barang, sekaligus pembukuan.

Arif mengatakan pengelola BUMDes juga perlu mengenali titik rawan dalam siklus kas, pengadaan barang dan jasa, persediaan, piutang, serta aset dengan menerapkan pengendalian secara preventif, detektif, dan korektif.

MPAK dilaksanakan satu kali dalam setahun dan pada 2026 berlangsung di Kota Sawahlunto dengan 103 peserta dari unsur perangkat desa dan pengurus BUMDes. Melalui kegiatan tersebut, BPKP memberikan edukasi agar pemerintah desa dan pengelola BUMDes dapat memahami pengelolaan usaha dan aset dari perspektif hukum.

Sementara itu Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan MPAK oleh BPKP karena kegiatan tersebut dinilai strategis untuk memperkuat pemahaman perangkat desa dan pengelola BUMDes dalam melihat tata kelola dari perspektif hukum.

Dia menyebutkan dari 27 BUMDes yang ada di Kota Sawahlunto, sebanyak 25 BUMDes telah menyelesaikan pengurusan perizinan badan hukum sesuai regulasi.