BPKN minta penerapan pajak niaga-el perhatikan UMKM
Jakarta (ANTARA) -
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta agar penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar turut memperhatikan kesiapan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan perpajakan.
Ketua BPKN RI Prof. Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si mengatakan kemudahan pelaksanaan administrasi perlu menjadi perhatian agar pelaku usaha kecil dapat menjalankan kewajiban perpajakan tanpa menambah beban biaya yang berpotensi diteruskan kepada konsumen.
“Bagi UMKM, jangan sampai perubahan mekanisme perpajakan justru menambah beban administrasi dan biaya kepatuhan yang kemudian dibebankan kembali kepada konsumen,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Kamis (8/10).
Baca juga: Modernisasi administrasi pajak di era e-marketplace
Ia mengatakan penerapan kebijakan perpajakan dalam perdagangan digital juga perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat, terutama apabila terdapat penyesuaian harga barang oleh pedagang.
“Kalau penerapan pajak berdampak terhadap harga akhir barang, perlu dilihat bagaimana pengaruhnya terhadap daya beli. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menata ekonomi digital justru menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi konsumen,” katanya.
Pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar pada 1 Oktober 2026. Ketentuan tersebut mengatur pemungutan pajak atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui platform yang ditunjuk.
Baca juga: DKI mulai terapkan sistem perpajakan melalui E-TRAPT
BPKN menilai ekosistem perdagangan digital harus dibangun dengan prinsip keseimbangan. Konsumen memperoleh perlindungan, pelaku usaha mendapatkan kepastian, sementara negara tetap memperoleh hak penerimaan sesuai ketentuan.
“Konsumen terlindungi, pelaku usaha tumbuh, dan penerimaan negara tetap berjalan sesuai ketentuan. Tiga hal ini harus bisa berjalan bersama,” ujarnya.
BPKN juga mendorong platform perdagangan elektronik menyediakan informasi mengenai harga barang, diskon, pajak, biaya pengiriman, dan komponen biaya lainnya secara jelas sebelum pembayaran, serta memastikan saluran pengaduan mudah diakses konsumen.
Baca juga: DJP: Penerbitan faktur pajak bisa lewat Coretax dan e-Faktur
Baca juga: Airlangga sebut transaksi elektronik tak dikenakan PPN 12 persen
Pewarta: Farika Nur Khotimah
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.