BPKH Batasi AI 'Tanya Haji', Belum Beri Jawaban Fikih |Republika Online
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum memberikan kewenangan kepada fitur berbasis kecerdasan buatan (AI) 'Tanya Haji' dalam BPKH Apps untuk mengeluarkan pendapat hukum atau menjawab persoalan fikih haji secara mandiri. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga akurasi sekaligus memastikan informasi keagamaan yang diberikan kepada masyarakat memiliki rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan, untuk sementara, AI pada fitur 'Tanya Haji' dibatasi agar hanya menjawab persoalan yang berkaitan dengan haji, umrah, dan perencanaan keuangan haji berdasarkan basis data yang telah disiapkan dan dilatih secara internal.
"Kalau terkait dengan fatwa, BPKH AI-nya kita membatasi tidak keluarkan pendapat hukum dulu," ujar Harry usai ditanya Republika, dalam soft launching bertajuk "Experience The New BPKH Apps, Your Digital Hajj Lifestyle Companion" di Muamalat Tower, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, BPKH telah menyediakan buku fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haji dan umrah di dalam BPKH Apps. Materi tersebut dapat dibaca masyarakat secara elektronik sebagai salah satu rujukan.
Namun, Harry menilai cakupan persoalan fikih haji dan umrah sangat luas. Karena itu, BPKH memilih tidak terburu-buru membuat AI memberikan jawaban hukum keagamaan tanpa melalui proses konsultasi dengan otoritas keagamaan."Kita memang harus berkonsultasi dulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI),”kata dia.
Harry mengungkapkan, dia telah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan MUI, antara lain Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, KH Asrorun Niam Sholeh, dan KH Cholil Nafis. Koordinasi tersebut dilakukan untuk membahas kemungkinan melatih AI agar kelak dapat menjawab pertanyaan masyarakat yang berkaitan dengan fikih.”Jadi memang sementara ini kita batasi dan tidak masuk kepada hal-hal tersebut,”jelas dia.