BPKAD Sumsel: Dana transfer pusat capai Rp3,3 triliun pada 2026

BPKAD Sumsel: Dana transfer pusat capai Rp3,3 triliun pada 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 09:30 WIB

Image Print

Kepala BPKAD Sumsel Yossi Hervandi. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut dana transfer dari pemerintah pusat yang diterima provinsi ini pada 2026 mencapai Rp3,3 triliun.

Kepala BPKAD Sumsel Yossi Hervandi, di Palembang, Sabtu (22/8), mengatakan nilai tersebut mengalami penurunan dibandingkan dana transfer pusat yang diterima Sumsel pada 2025 sebesar Rp5,2 triliun.

"Pada 2026 kita dapat dana transfer pusat sebesar Rp3,3 triliun. Itu menurun dari tahun 2025 Rp5,2 triliun," katanya pula.

Ia juga meluruskan informasi yang menyebut pagu dana transfer pusat untuk Sumsel pada 2026 mencapai Rp4,5 triliun. Berdasarkan data yang dimiliki BPKAD Sumsel, pagu dana transfer yang ditetapkan pada 2026 sebesar Rp3,3 triliun.

Penurunan dana transfer pusat membuat pemerintah daerah perlu mengelola anggaran secara lebih selektif. Pemprov Sumsel tidak hanya mengejar tingkat serapan, tetapi memastikan belanja daerah memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Untuk serapan, kita bukan mengejar serapan di saat kondisi sedang defisit anggaran. Jadi bukan hanya persentase serapan yang dilihat, tetapi gubernur menerapkan untuk mengutamakan kualitas, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Meski menghadapi penurunan nilai transfer, pihaknya memastikan pelaksanaan program Pemprov Sumsel tetap berjalan. Hingga saat ini, realisasi serapan anggaran telah mencapai sekitar 55 persen dengan belanja diarahkan pada program prioritas yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut dia, anggaran yang tersedia tetap diarahkan untuk membiayai kebutuhan prioritas, antara lain belanja pegawai, pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, berkurangnya dana transfer pusat juga mendorong pemerintah daerah di Sumsel meningkatkan kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Karena dana transfer pusat dipotong, akibatnya dipaksa mandiri secara fiskal karena dikurangi dari pusat, maka mengoptimalkan pendapatan asli daerah," katanya lagi.

Kondisi fiskal Pemprov Sumsel saat ini semakin mandiri karena PAD telah lebih besar dibandingkan dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain dana transfer 2026, Pemprov Sumsel masih menunggu pembayaran dana bagi hasil (DBH) kurang bayar untuk periode 2023-2024. Nilai DBH kurang bayar tersebut hampir mencapai Rp1 triliun, namun baru sekitar Rp18 miliar yang telah dibayarkan.

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026