Bos Blueray Cargo John Field Tak Ajukan Banding di Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Bagikan:

JAKARTA - Pemilik Blueray Cargo Group, John Field tak akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 10 Juli. Keputusan diambil karena sejak awal dia mengakui telah memberikan uang kepada pejabat Ditjen Bea dan Cukai untuk mempermudah urusannya.

Hal ini disampaikan Dinalara Butarbutar selaku kuasa hukum Blueray Cargo setelah John Field dan petinggi perusahaan forwarder tersebut divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

“Kami menyadari pemberian yang dilakukan oleh John Field dan kawan-kawan tersebut dari Blueray pasti memiliki konsekuensi hukum,” kata Dinlara usai putusan.

Dinlara bilang John Field dan petinggi Blueray konsisten disampaikan sejak awal persidangan. Mereka tidak pernah membantah adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai, termasuk saat menyampaikan pembelaan.

“Dari awal kami selalu optimistis dan kami tidak pernah mengelak bahwa pemberian itu terjadi. Semua kami akui bahwa pemberian itu terjadi. Dalam pembelaan kami pun jelas kami katakan bahwa jika pemberian itu adalah sesuatu perbuatan yang salah, maka kami meminta hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim,” tegasnya.

Meski menerima putusan, Dinalara menilai terdapat unsur dalam pasal yang didakwakan yang menurut pihaknya belum terpenuhi secara sempurna. Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan bagi kliennya untuk melanjutkan perkara ke tingkat banding.

Ia menambahkan, keputusan menerima putusan juga didasarkan pada fakta pihak penerima merupakan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara sehingga perbuatan tersebut memang memiliki konsekuensi pidana.

“Mengingat si penerima di sini adalah pejabat negara ataupun PNS. Jadi itu yang mengakibatkan kami saat ini tidak mengambil upaya hukum banding tetapi kami menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim,” ucapnya.

Dinalara juga berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan di sektor kepabeanan agar praktik pemberian kepada oknum aparat tidak kembali terjadi.

Sebab, sistem pelayanan kepabeanan juga diharapkan semakin transparan sehingga dunia usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sehat. “Kami percaya melalui perkara ini usaha-usaha khususnya di kepabeanan tersebut akan berjalan dengan baik dan hal begini tidak terulang lagi,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan John terbukti memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai secara total Rp91,77 miliar, bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juli dilansir ANTARA.

BACA JUGA:


Hakim Ketua menjelaskan suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.

Berbeda dengan John Field, hakim Dedy dan Andri, yakni masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

Kemudian, ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda dengan rincian John sebesar Rp300 juta subsider 100 hari penjara serta Dedy dan Andri masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Mereka terbukti bersalah melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+