Bea Cukai Morowali Tindak 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Morowali tindak 2 juta rokok ilegal hingga kuartal III 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, MOROWALI — Kantor Bea Cukai Morowali telah menindak lebih dari 2 juta batang rokok ilegal dan sekitar 1.900 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hingga kuartal III 2026. Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi pasar pada jalur distribusi hingga tingkat hilir, khususnya terhadap pedagang eceran. Langkah tegas ini diambil untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Tengah.
Dari keseluruhan penindakan, nilai barang kena cukai (BKC) ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 194 miliar. Selain mengamankan barang ilegal, kegiatan penindakan tersebut juga berhasil menggagalkan potensi kerugian negara sekitar Rp 3,68 miliar dengan perkiraan nilai barang Rp 5,65 miliar.
Sementara itu, Bea Cukai Morowali mencatat penerimaan negara melalui mekanis Ultimum Remedium sebesar Rp 2,9 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali Muhariadi Angkat mengatakan sebagian besar penindakan dilakukan di sekitar kawasan industri. Pengawasan dipusatkan terutama di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berada di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Menurut Muhariadi, tidak hanya melakukan penindakan administratif, Bea Cukai Morowali juga menangani perkara hingga tahap penyidikan. "Sepanjang 2026, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perdagangan barang kena cukai ilegal. Berkas perkara tersebut selanjutnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali untuk proses hukum lebih lanjut," katanya, Selasa (13/10/2026).
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Morowali bersinergi dengan sejumlah instansi, di antaranya Polres Morowali, Kodim 1311 Morowali, pemerintah daerah, serta Subdenpom Morowali. "Sinergi tersebut dilakukan mulai dari pencarian informasi, pelaksanaan penindakan, hingga proses penyidikan terhadap pelanggaran di bidang cukai," ujar Muhariadi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak untuk menekan peredaran dan perdagangan barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Morowali. Sinergi lintas instansi ini dinilai sangat krusial dalam menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
"Selain penindakan, Bea Cukai Morowali juga akan gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak perdagangan barang kena cukai ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dengan melaporkan peredaran rokok ilegal serta tidak memperdagangkan atau membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan," tutur Muhariadi.