◐

Baru 20% Aset Negara Terlindungi Asuransi, asindo Dorong Perluasan Asuransi

ILUSTRASI. Asuransi Jasindo (DOK/Jasindo)

Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlindungan asuransi terhadap Barang Milik Negara (BMN) masih terbatas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, baru sekitar 20% aset negara yang telah mendapatkan perlindungan asuransi, terutama melalui Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).

Kondisi ini menunjukkan masih besarnya kebutuhan perlindungan aset negara. Namun, perluasan asuransi BMN tidak cukup hanya mengandalkan kapasitas industri asuransi, melainkan juga membutuhkan kesiapan data aset, penentuan prioritas, anggaran, serta koordinasi antarkementerian dan lembaga.

Direktur Operasional PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Ocke Kurniandi mengatakan, perlindungan aset negara perlu mempertimbangkan nilai, karakteristik, dan tingkat risiko setiap aset. Terlebih, aset strategis seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perkantoran pemerintah berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan publik.

“Perlindungan BMN perlu ditempatkan sebagai bagian dari pengelolaan risiko aset negara. Jadi, bukan hanya berapa banyak aset yang diasuransikan, tetapi juga karakteristik, nilai, tingkat risiko, serta dampaknya terhadap pelayanan publik,” ujar Ocke dalam keterangan resmi, Selasa (13/10).

Sebagai Ketua KABMN, Jasindo mendorong pengelolaan risiko secara menyeluruh, mulai dari identifikasi dan mitigasi risiko, pengalihan risiko melalui asuransi, hingga pemulihan aset setelah terjadi bencana. Dengan pendekatan ini, asuransi diharapkan menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan aset negara.

Implementasi program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) melalui skema Pooling Fund Bencana (PFB) menjadi salah satu upaya perlindungan tersebut. Pada 2026, program ini telah melindungi 20.838 objek BMN dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp 29,19 triliun. Aset yang dilindungi antara lain bangunan pendidikan, fasilitas kesehatan, dan gedung perkantoran pemerintah.

Jasindo bersama KABMN juga telah membayarkan klaim atas aset Kementerian Agama yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025. Pembayaran klaim tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan skema ABMN-PFB untuk membantu mempercepat pemulihan aset pemerintah yang rusak akibat bencana.

Menurut Ocke, pemulihan aset menjadi aspek penting dalam perlindungan BMN karena kerusakan fasilitas negara dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan risiko perlu mencakup upaya menjaga agar aset dapat kembali berfungsi setelah bencana.

Di sisi lain, perluasan perlindungan harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Industri asuransi perlu mempertimbangkan kapasitas keuangan, dukungan reasuransi, pemetaan risiko, serta proses seleksi risiko atau underwriting yang sesuai dengan profil masing-masing aset.

Jasindo bersama KABMN akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah, kementerian dan lembaga, industri asuransi dan reasuransi, serta regulator untuk memperluas perlindungan BMN secara bertahap. Langkah ini juga perlu didukung perencanaan anggaran dan skema pembiayaan yang berkelanjutan agar perlindungan aset negara dapat berjalan secara efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag