Bapas Kotabumi-Disnaker Lampung jalin kerja sama soal pidana kerja sosial

Bapas Kotabumi-Disnaker Lampung jalin kerja sama soal pidana kerja sosial

Selasa, 11 Agustus 2026 19:35 WIB

Image Print

Empat satker pemasyarakatan, yakni Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu bersama Disnaker Lampung jalin kerja sama soal pidana kerja sosial (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi mengambil peran strategis dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial di Provinsi Lampung.

Hal tersebut ditandai dengan keikutsertaan Bapas Kelas II Kotabumi dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung dengan Balai Pemasyarakatan se-wilayah Lampung, di Bandarlampung, Selasa.

PKS tersebut menjadi langkah konkret dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kerja sama melibatkan empat satuan kerja pemasyarakatan, yakni Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kotabumi, Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi, Afan Sulistiono, turut hadir dan menandatangani PKS bersama jajaran Balai Pemasyarakatan se-Wilayah Lampung.

Kehadiran Bapas Kotabumi menjadi bagian penting dalam membangun kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, mengingat Bapas memiliki peran strategis dalam pembimbingan dan pengawasan terhadap individu yang menjalani pidana di luar lembaga pemasyarakatan.

Bapas Kotabumi siapkan peran pembimbing kemasyarakatan

Pidana kerja sosial membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan nasional. Pelaksanaan pidana tidak hanya diarahkan pada pemberian hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Bapas Kelas II Kotabumi memiliki peran penting melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

PK nantinya memiliki fungsi strategis dalam mendukung proses pembimbingan, pengawasan, koordinasi, serta pemantauan pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperkuat kesiapan tersebut, Bapas Kelas II Kotabumi turut menurunkan jajaran Pembimbing Kemasyarakatan dalam kegiatan penandatanganan PKS. Mereka terdiri atas Ahmad Syampoerna Habibi, Moeh Ali Puspa Kesuma, Romadhon Angga Putra, Dewi Lestari, dan Ridho Alimudin.

Kehadiran jajaran PK tersebut menunjukkan kesiapan Bapas Kotabumi dalam mendukung transformasi sistem pemidanaan sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas Pemasyarakatan berbasis pembimbingan dan reintegrasi sosial.

Kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung juga membuka ruang koordinasi yang lebih luas dalam menentukan bentuk kegiatan kerja sosial yang tepat, aman, bermanfaat, serta sesuai dengan kemampuan dan kondisi individu yang menjalani pidana kerja sosial.

Pewarta : Ardiansyah
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.