Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Erry Riyana Soroti Integritas Penegak Hukum hingga Lemahnya Penelusuran Aset

Ayu Rachmaningtyas

| 21 September 2026, 12:34 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset di DPR, Erry Riyana Soroti Integritas Penegak Hukum hingga Lemahnya Penelusuran Aset

Mantan pimpinan KPK, Erry Riyana, membahas RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Senin (21/9/2026). - Foto: Youtube TV Parlemen

AKURAT.CO Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana, menyoroti persoalan penelusuran aset hingga transparansi dan akuntabilitas penegak hukum dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Hal tersebut disampaikan Erry dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Erry menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak instrumen hukum untuk merampas hasil kejahatan. Menurutnya, persoalan yang terjadi salah satunya justru terletak pada praktik penelusuran aset hasil tindak pidana.

"Secara umum, sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan," kata Erry dalam paparannya, disiarkan Youtube TV Parlemen, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, aturan tersebut tersebar mulai dari KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU Narkotika, UU Pembalakan Liar, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dianggap paling komprehensif.

Baca Juga: Rapat Bersama Pukat UGM, DPR akan Perkuat Pencegahan Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Erry menyoroti cara pandang terhadap tindak pidana korupsi yang selama ini menurutnya terlalu berfokus pada besarnya kerugian keuangan negara. Padahal, tujuan pelaku korupsi pada dasarnya adalah memperoleh keuntungan secara tidak sah.

"Padahal, korupsi adalah soal mendapatkan keuntungan yang tidak sah," katanya.

"Pelaku korupsi tidak bertujuan untuk merugikan negara atau keuangan negara. Kerugian hanyalah ekses perbuatannya," lanjut Erry.

Cara pandang tersebut berpengaruh terhadap kemampuan penegak hukum dalam menelusuri aset hasil kejahatan dan menyebabkan kriminalisasi kebijakan.

"Kesalahpahaman ini selain menyebabkan kriminalisasi kebijakan, juga membuat fokus penegak hukum tidak lagi mencari hasil kejahatan atau proceeds of crime, melainkan mencari berapa besar kerugian keuangan negara," jelas Erry.