Babel tetapkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat Belitung Timur - ANTARA News Bangka Belitung
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur, guna mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) di daerah itu.
"Pemprov menetapkan Belitung Timur sebagai pilot project percepatan penerbitan IPR," kata Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani diwakili Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Kepulauan Babel, Noprial Riady di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan penetapan blok WPR di Belitung Timur ini didasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
Secara administratif, WPR di Kabupaten Beltim berada di Kecamatan Manggar, Kecamatan Damar dan Kecamatan Gantung. Wilayah tersebut meliputi beberapa desa, antara lain Desa Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, dan Desa Batu Penyu dengan luasan lebih kurang 760 hectare yang telah tercantum dalam Dokumen Pengelolaan WPR, sebagai dasar pembagian blok koordinat sebelum diterbitkannya IPR.
"Penetapan dokumen ini menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kepulauan Bangka Belitung untuk melaksanakan tahapan penyelenggaraan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menyatakan penetapan ini didasarkan pada kesiapan pemerintah daerah, kesiapan dokumen pendukung, koordinasi lintas sektor yang telah berjalan dengan baik, serta tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh legalitas atas kegiatan pertambangan rakyat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung proses percepatan penerbitan IPR," katanya.
Menurut dia kolaborasi yang baik akan menjadi fondasi dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
"Kami berharap melalui pembagian blok WPR ini, dapat mempercepat proses penerbitan IPR dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjadi momentum penting dalam mewujudkan sektor pertambangan rakyat yang lebih tertib, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan," katanya.
Pewarta: Aprionis
Uploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.