Awak Kapal Perikanan Wajib Punya Sertifikat Kompetensi hingga BPJS Ketenagakerjaan
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan sejumlah syarat bagi awak kapal perikanan, salah satunya punya sertifikat kompetensi. Ini upaya memperkuat tata kelola sektor perikanan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.
Peraturan itu juga langkah KKP menerapkan ketentuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.
Mengutip Antara, Minggu, (26/7/2026), Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menuturkan, regulasi itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188.
Ia menyebut, aturan itu mengadopsi standar internasional dalam pelindungan awak kapal perikanan sekaligus memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap.
Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan merupakan standar internasional yang mengatur hak-hak awak kapal perikanan, termasuk persyaratan bekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kondisi kerja dan hidup di atas kapal, pemeriksaan media, serta perlindungan jaminan sosial.
Lotharia menjelaskan melalui peraturan menteri tersebut, KKP menetapkan sejumlah persyaratan bagi awak kapal perikanan, antara lain berusia minimal 18 tahun, memiliki Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat.
Selain itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta ditempatkan melalui mekanisme resmi yang diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan.
Selain memperkuat regulasi, Lotharia menuturkan, KKP juga terus meningkatkan kapasitas awak kapal perikanan melalui sosialisasi pelindungan awak kapal dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta daerah asal awak kapal.