Asippindo: ARISE Bisa Bantu Industri Penjaminan Petakan Risiko Bencana

ILUSTRASI. Kehadiran Adaptive Regional Integrated System for Fiscal Resilience (ARISE) berpotensi membantu industri penjaminan memitigasi risiko keuangan.(dok./https://www.pexels.com/Ahsanjaya)

Reporter: Ade Priyatin | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menilai kehadiran Adaptive Regional Integrated System for Fiscal Resilience (ARISE) yang disiapkan Kementerian Keuangan berpotensi membantu industri penjaminan dalam memitigasi risiko keuangan daerah akibat bencana alam.

Sekretaris Jenderal Asippindo, Agus Supriadi, mengatakan ARISE dapat dimanfaatkan industri penjaminan untuk memetakan wilayah dan sektor yang memiliki risiko bencana. Data tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan stress testing dan mengatur batas eksposur.

"ARISE dapat menjadi data pendukung dalam memetakan risiko penjaminan dan mengantisipasi gagal bayar akibat bencana," ujarnya kepada Kontan, Kamis ( 3/9/2026).

Baca Juga: Kejar Profesionalisme Agen Asuransi, Sertifikasi Perlu Dibarengi Penguatan Kompetensi

Menurut Agus, pemanfaatan ARISE juga sejalan dengan penerapan manajemen risiko di industri penjaminan berdasarkan POJK 28/2025. Dengan pemetaan risiko tersebut, industri dapat memperoleh data pendukung dalam mengantisipasi dampak bencana terhadap portofolio penjaminan.

Namun, Agus menekankan bahwa data ARISE tidak bisa menjadi satu-satunya dasar dalam melakukan penilaian risiko. Penggunaannya tetap harus dikombinasikan dengan analisis kelayakan, kualitas pembiayaan, kemampuan bayar, dan kondisi usaha terjamin POJK 11/2025.

Lebih lanjut, keberadaan ARISE juga berpotensi mendorong pengembangan skema penjaminan yang berkaitan dengan pemulihan pascabencana. Beberapa skema yang dapat dikembangkan antara lain penjaminan kredit pemulihan pascabencana, pembiayaan infrastruktur tahan bencana, serta perlindungan portofolio usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Transaksi dan Ekosistem Terus Tumbuh, Kinerja Bank Mandiri Tetap Solid

Meski demikian, pengembangan skema tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Agus menyebut skema penjaminan harus sesuai dengan UU 1/2016 tentang Penjaminan dan ketentuan OJK.

Sementara itu, kerugian fisik yang timbul akibat bencana tetap berada dalam ranah industri asuransi.

Sebagai informasi dari sisi kinerja, berdasarkan data OJK per Juni 2026 beban klaim industri penjaminan konvensional tercatat sekitar Rp3,45 triliun sedangkan rasio klaim industri penjaminan konvensional mencapai 96,01%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag