◐

Apindo berharap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disusun komprehensif

Apindo berharap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disusun komprehensif

Minggu, 4 Oktober 2026 19:07 WIB

Image Print

Ketua DPP Apindo Jateng Helmi Tas’an Wartono. (ANTARA/HO-Apindo)

Semarang (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ketua DPP Apindo Jateng Helmi Tas’an Wartono, saat dikonfirmasi, di Semarang, Minggu, mengatakan penyusunan secara komprehensif bisa menghasilkan inisiatif baru dalam UU yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan.

Diakuinya, dunia usaha menyampaikan kekhawatiran bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor.

Dunia usaha menilai RUU tersebut hanya sekadar mengembalikan pengaturan ke UU Nomor 13 Tahun 2003 yang ditetapkan 23 tahun yang lalu, tanpa pembaruan mendasar untuk menjawab kondisi
saat ini.

Padahal, kata dia, tantangan semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik dan pergeseran geoekonomi, termasuk perubahan perdagangan dan rantai pasok global, hingga persaingan menarik investasi serta tuntutan peningkatan produktivitas.

Perubahan teknologi, transisi hijau, dan perubahan iklim juga menuntut penyesuaian proses produksi, model usaha, serta keterampilan pekerja.

Apalagi, saat ini Indonesia menghadapi 3–4 juta angkatan baru yang masuk ke pasar kerja, pengangguran muda yang mencapai 17 persen, tingginya pekerjaan informal, informal yang tidak berkualitas.

"Serta, rendahnya kompetensi pekerja yang ditandai dengan jumlah pekerja yang bersertifikat, dan maraknya pemutusan hubungan kerja," katanya.

Di samping itu, pengusaha sedang menghadapi kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global dan domestik, potensi meningkatnya suku bunga pinjaman, dan melemahnya daya beli.

Karena itu, ia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo, tetapi juga memperhatikan suara pencari dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi dunia usaha.

Sehingga, kata dia, dapat memperluas pekerjaan produktif, sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, dunia usaha memahami adanya kendala dalam hubungan industrial yang sebenarnya didominasi oleh pelaksanaan yang kurang baik.

"Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang baik dan tepat. RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang saling memperkuat.

"Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut," katanya.

Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, kata dia, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya.

Apindo dan asosiasi sektoral meminta agar penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan dan berekspansi.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.