Anwar Usman Bungkam Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK - Nasional Katadata.co.id
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, enggan menanggapi gugatan terkait ijazah dan persyaratan pencalonan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang tengah bergulir di MK. Anwar Usman memilih tidak memberikan komentar.
Anwar menyampaikan sikap tersebut setelah dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (2/10).
"Mohon maaf, no comment kalau itu. Biarkan saja mereka (hakim konstitusi) yang menyelesaikan. saya kan sudah di luar,” ujarnya.
Selain menolak berkomentar, Anwar juga menyatakan tidak pernah membahas gugatan tersebut secara khusus dengan Gibran. Ia menyatakan jarang bertemu dengan keponakannya itu dalam beberapa bulan terakhir dan baru kembali bertemu dalam acara pelantikan anggota Wantimpres di Istana kali ini.
“Tidak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini, baru ketemu tadi. Saya sendiri tidak mau, saya bukan orang politik," kata Anwar Usman.
Ia juga menyebutkan, interaksinya dengan Prabowo maupun Gibran dalam acara pelantikan hari ini hanya sebatas bersalaman.
Anwar Usman memiliki rekam jejak saat menjabat sebagai Ketua MK dalam pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon wakil presiden. Putusan tersebut kemudian memicu laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar karena hubungan kekerabatannya dengan Gibran.
Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK
Adapun MK saat ini tengah menggelar rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, khususnya terkait pemenuhan syarat pendidikan.
Kuasa hukum para pemohon mendalilkan terdapat cacat administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Para Pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi Termohon dalam perkara tersebut.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif,” kata Kuasa Pemohon, Bambang Widjojanto, dikutip dari risalah sidang pada Selasa (22/9).