Anggota DPRD Kabupaten Tegal ingatkan kelengkapan PBG

Anggota DPRD Kabupaten Tegal ingatkan kelengkapan PBG

Kamis, 20 Agustus 2026 23:57 WIB

Image Print

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Alfian Adipradana (HO-DPRD Kabupaten Tegal)

Slawi (ANTARA) - Komisi II DPRD Kabupaten Tegal mengingatkan kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan di wilayah tersebut sebagai kelengkapan administrasi sebelum digunakan untuk aktivitas.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Alfian Adipradana mengatakan, kepatuhan terhadap aturan harus menjadi perhatian dalam setiap pembangunan gedung, termasuk bangunan yang digunakan untuk mendukung program pemerintah.

“Pada prinsipnya kami mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar memperhatikan kelengkapan perizinan sebelum mendirikan bangunan. Salah satunya PBG,” kata Alfian, Selasa (11/8/2026).

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal itu mengatakan, KDMP maupun KKMP merupakan bagian dari program pemerintah pusat. Karena itu, keberadaan bangunan koperasi tersebut diharapkan sekaligus menjadi contoh dalam penerapan tata kelola yang baik, termasuk dalam administrasi pembangunan.

Menurutnya, apabila masih terdapat bangunan yang belum dilengkapi PBG, proses pengurusannya perlu segera dilakukan.

“Kalau memang masih ada yang perlu dilengkapi, kami berharap bisa segera diproses. Ini bukan semata soal bangunannya, tetapi juga bagaimana kita memberikan contoh bahwa setiap pembangunan dilakukan dengan tertib,” ujarnya.

Alfian menyebut sebagian bangunan KDMP yang telah selesai dibangun saat ini belum seluruhnya dimanfaatkan sesuai fungsi yang direncanakan. Kondisi tersebut dinilai masih menjadi bagian dari persiapan sebelum koperasi beroperasi secara optimal.

Namun, ia menilai kelengkapan administrasi tetap perlu diselesaikan sejak awal agar saat bangunan mulai digunakan masyarakat, seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Harapannya nanti ketika sudah beroperasi dan dimanfaatkan masyarakat, semuanya sudah siap, termasuk dari sisi administrasi bangunannya,” ucapnya.

Alfian menambahkan, proses pengurusan PBG saat ini relatif lebih mudah sepanjang persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi.

“PBG merupakan bagian dari legalitas bangunan dan bentuk kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, kami berharap masyarakat, pelaku usaha maupun pihak-pihak yang melakukan pembangunan dapat sama-sama memperhatikannya,” katanya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tegal Dessy Arifianto belum dapat memastikan jumlah bangunan KDMP maupun KKMP yang telah memiliki PBG.

Dessy mengatakan pihaknya perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada instansi terkait yang menangani administrasi dan perizinan bangunan. “Kami cek dulu datanya ke instansi terkait agar informasi yang disampaikan benar-benar valid,” ujarnya.

Pewarta: Oky Lukmansyah
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.