Anggota DPRD hawatirkan pembatasan kuota Nakes Tuksus - ANTARA News Kalimantan Selatan
Berdasarkan data yang dihimpun, Kementerian Kesehatan hanya memberikan rekomendasi untuk 153 orang tenaga Tuksus di wilayah Kotabaru
Kotabaru (ANTARA) - Anggota DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Rahmad mengkhawatirkan pembatasan kuota tenaga kesehatan (Nakes) Kuota Penugasan khusus (Tuksus) di Kabupaten Kotabaru.
Hal itu diungkapkan kader Partai Amanat Nasional (PAN) menyusul pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan tertanggal 5 Juni 2026 mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi kuota Nakes Tuksus.
"Berdasarkan data yang dihimpun, Kementerian Kesehatan hanya memberikan rekomendasi untuk 153 orang tenaga Tuksus di wilayah Kotabaru," kata Rahmad di Kotabaru, dilaporkan Jumat.
Rahmad menyatakan bahwa pihak legislatif berkomitmen penuh untuk mengawal dan memperjuangkan nasib ratusan tenaga kesehatan yang terancam tidak terakomodasi oleh kuota pusat tersebut.
Hal ini sudah disampaikanya langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel beberapa hari yang lalu. Disana dilakukan diskusi mendalam terkait ini.
Rahmad menjelaskan bahwa, sistem pembiayaan para tenaga kesehatan daerah tersebut selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari APBN.
Oleh karena itu, menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk menyusun payung hukum di tingkat lokal.
Sebagai solusi atas pembatasan kuota dari Kemenkes, Rahmad memaparkan bahwa Komisi III DPRD Kotabaru kini tengah merumuskan regulasi khusus.
Salah satu opsi terkuat adalah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum legalitas dan pengangkatan sisa tenaga Tuksus yang tidak masuk dalam plot pusat.
Baca juga: Anggota DPRD Kotabaru apresiasi kegiatan FBS
Rahmad menilai, kebijakan pemotongan atau pemberhentian sepihak terhadap sisa tenaga Tuksus di luar kuota 153 orang akan berdampak fatal.
Selain merugikan para nakes secara kesejahteraan, pengurangan personel secara drastis dipastikan bakal melumpuhkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di pelosok Kotabaru.
Apalagi, Rahmad menambahkan, skema tata kelola nakes di Kotabaru sebenarnya mendapatkan apresiasi tinggi dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
Langkah mandiri daerah yang mampu mengangkat dan membiayai tenaga khusus murni melalui APBD dinilai sebagai inovasi yang luar biasa dan selangkah lebih maju dibanding daerah lain.
Sesuai proyeksi kerja, proses perampingan dan pemetaan nakes melalui skema Computer Assisted Test (CAT) dari kementerian akan mulai bergulir pada bulan September 2026 mendatang.
“Dari total 288 nakes, sebanyak 153 orang akan diserap melalui kuota pusat, sementara 135 orang sisanya saya pastikan akan tetap dipertahankan dan diberdayakan di pos-pos pelayanan kesehatan melalui kekuatan regulasi daerah yang sedang digodok ini,” pungkasnya.
Pewarta: Ahmad Nurahsin Q
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.