Ambon pilih pendekatan persuasif terhadap pelanggar aturan sampah - ANTARA News Ambon, Maluku

Ambon (ANTARA) -

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, memilih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah dan belum akan menerapkan sanksi bagi mereka.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Selasa, mengatakan pemerintah belum berencana menerbitkan peraturan wali kota mengenai sanksi pengelolaan sampah dan akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan perkembangan kondisi di lapangan.

“Hukuman itu dibuat kalau tidak terjadi perbaikan. Sekarang saya bertanya, apakah sudah terjadi perubahan di masyarakat atau belum. Kalau masyarakat semakin sadar, mengapa harus kita tindak lagi,” katanya.

Menurut Bodewin, rencana penerapan sanksi sebelumnya disiapkan ketika persoalan sampah di Kota Ambon masih cukup tinggi sebagai langkah penegakan aturan apabila tidak terjadi perubahan perilaku masyarakat.

“Sanksi itu bagi warga yang melanggar. Kalau hari ini masyarakat sudah lebih tertib, tentu kita hargai. Waktu itu saya sampaikan, kalau tidak ada perubahan maka akan diberikan sanksi,” ujarnya.

Ia menilai meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan dan mengelola sampah menjadi perkembangan positif yang perlu terus didorong melalui edukasi dan partisipasi aktif warga.

“Mudah-mudahan tanpa sanksi masyarakat bisa berubah. Itu yang kita harapkan. Kalau kesadaran sudah muncul, tentu itu lebih baik,” katanya.

Meski demikian, Bodewin menegaskan pemerintah daerah akan terus memantau kondisi di lapangan untuk mengevaluasi efektivitas pendekatan yang diterapkan dalam pengelolaan sampah.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran yang berdampak pada kebersihan lingkungan, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.