Aksi Boikot-Bentrokan Warnai Pemilu di Kashmir yang Dikelola Pakistan

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilu Majelis Legislatif 2026 di Jammu dan Kashmir yang dikelola Pakistan (PoJK) kembali memicu sorotan. Pemilu tersebut diwarnai aksi boikot, tuduhan kecurangan, pembatasan komunikasi, hingga bentrokan antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan.

Thiemo Rickenstorf, analis geopolitik dari Center for Euro-Asian Studies, menilai kondisi pemilu di Kashmir Pakistan mencerminkan krisis kepercayaan publik serta kesenjangan yang semakin lebar antara klaim Islamabad tentang pemerintahan demokratis dan realitas politik di wilayah itu.

"Pemilu 2026 sekali lagi memperlihatkan jurang yang semakin lebar antara janji Islamabad mengenai pemerintahan sendiri yang demokratis dan sistem politik yang dikendalikan secara ketat di wilayah tersebut," ucap Rickenstorf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemungutan suara berlangsung secara bertahap sejak akhir Juli hingga 10 Agustus. Namun, proses tersebut diwarnai boikot dari Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), salah satu partai politik terbesar di wilayah itu, yang menuding adanya potensi kecurangan serta krisis politik yang lebih luas.

Seruan boikot juga datang dari Joint Awami Action Committee (JAAC), kelompok yang selama berbulan-bulan memimpin demonstrasi terkait tingginya tarif listrik, harga tepung bersubsidi, keterbatasan hak politik, dan keberadaan kursi khusus bagi pengungsi Kashmir di luar wilayah tersebut.

Menurut Rickenstorf, sejumlah laporan lokal menunjukkan adanya tempat pemungutan suara yang sepi pemilih, sementara aksi demonstrasi justru dihadiri massa dalam jumlah besar.

Namun, ia menegaskan bahwa laporan mengenai rendahnya partisipasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen di seluruh daerah pemilihan, sementara pemerintah Pakistan menyampaikan gambaran yang berbeda mengenai tingkat partisipasi pemilih.

Pilihan Redaksi

Majelis legislatif PoJK

Berbagai tuduhan pelanggaran juga beredar di media sosial, mulai dari keterlambatan pembukaan tempat pemungutan suara, dugaan penggelembungan suara, pemilih ganda, penggunaan identitas palsu, hingga pengusiran saksi dari lokasi pemungutan suara.

Meski demikian, Rickenstorf menekankan bahwa sebagian besar tuduhan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya melalui verifikasi independen. Menurutnya, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada struktur politik di PoJK.

Rickenstorf menyoroti keberadaan 12 kursi Majelis Legislatif yang dipilih oleh pengungsi Kashmir yang tinggal di berbagai wilayah Pakistan. Jumlah tersebut mewakili lebih dari seperempat dari total 45 kursi yang diperebutkan, meski para pemilihnya tidak lagi menetap di wilayah PoJK.

Para pengkritik sistem tersebut menilai mekanisme itu memberi ruang yang besar bagi partai politik serta institusi yang berbasis di Islamabad untuk memengaruhi pembentukan pemerintahan daerah.

Kantor berita Reuters sebelumnya melaporkan bahwa JAAC menuduh pemerintah Pakistan menggunakan kursi-kursi tersebut untuk memengaruhi politik lokal, meski tuduhan itu dibantah oleh otoritas Pakistan.

"Penduduk diberi tahu bahwa Majelis Legislatif mewakili mereka, tetapi sebagian besar anggotanya justru dipilih oleh pemilih yang tinggal di luar wilayah tersebut," sebut Rickenstorf.

Ia menambahkan bahwa wilayah PoJK sendiri tidak memiliki perwakilan di Majelis Nasional maupun Senat Pakistan. Akibatnya, masyarakat setempat dinilai tidak memiliki representasi penuh, baik di tingkat federal maupun dalam pemerintahan daerahnya sendiri.

Kesulitan pengawasan independen

Selain itu, Rickenstorf menilai sejarah politik PoJK memperlihatkan pola yang konsisten, yakni partai yang memerintah di Islamabad hampir selalu menjadi pemenang pemilu di wilayah tersebut. Menurutnya, pola tersebut tidak otomatis membuktikan adanya manipulasi pada setiap pemilu, tetapi telah memperkuat persepsi publik bahwa pemerintahan lokal juga dipengaruhi oleh sumber daya politik dan jaringan kekuasaan pemerintah federal.

Ia juga mengutip berbagai laporan sebelumnya, termasuk dari Human Rights Watch dan Human Rights Commission of Pakistan, yang selama bertahun-tahun mencatat tuduhan intervensi politik, pembatasan partisipasi, hingga dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.

Pemilu di PoJK tahun ini juga dibayangi bentrokan antara aparat keamanan dan JAAC, terutama di Rawalakot. JAAC mengklaim lebih dari 30 orang tewas dalam bentrokan tersebut.

Reuters melaporkan klaim itu, tetapi menyatakan tidak dapat memverifikasinya secara independen karena pembatasan akses internet, komunikasi, dan transportasi di wilayah terdampak.

Sejumlah aktivis juga menuduh aparat menggunakan peluru tajam terhadap demonstran, termasuk peserta aksi yang disebut tidak bersenjata.

Namun, tuduhan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan aksi demonstrasi telah disusupi kelompok bersenjata yang menyerang aparat keamanan, klaim yang dibantah JAAC.

Rickenstorf mencatat bahwa pembatasan internet, komunikasi seluler, dan akses ke sejumlah wilayah selama proses pemilu semakin mempersulit pengawasan independen terhadap jalannya pemungutan suara. Amnesty International juga melaporkan adanya pemadaman internet, penangkapan massal, dan laporan penggunaan kekuatan mematikan selama penanganan demonstrasi.

"Sebuah pemilu tidak memperoleh legitimasi hanya karena surat suara dicetak dan tempat pemungutan suara dibuka," tutur Rickenstorf.

Ia menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar penyimpangan dalam satu pemilu, melainkan mencerminkan sistem politik yang selama ini dibangun di bawah kendali Islamabad.

"Lembaga-lembaganya mungkin bersifat lokal, tetapi batas-batas kekuasaan, pilihan politik yang diperbolehkan, dan otoritas tertinggi tetap berada di Islamabad," pungkas Rickenstorf.

(dna)