Agnez Mo Digugat Ari Bias Lagi, Ini yang Dipersoalkan soal Lagu Bilang Saja
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:02 WIB
Jakarta, VIVA – Perseteruan hak cipta antara pencipta lagu Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo kembali berlanjut ke meja hijau. Ari Bias kembali mengajukan gugatan terkait hak ekonomi atas lagu berjudul Bilang Saja yang diklaim dipertunjukkan secara komersial tanpa izin darinya.
Baca Juga
Gugatan terbaru tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini kembali menjadi sorotan lantaran sebelumnya Ari Bias telah menempuh sejumlah upaya hukum terkait persoalan hak cipta lagu yang sama.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan adanya gugatan tersebut.
Baca Juga
“Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” kata Firman dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Dalam perkara kali ini, Ari Bias menggugat PT Aneka Suara Bintang. Selain itu, terdapat delapan pihak yang ditempatkan sebagai turut tergugat, termasuk sejumlah perusahaan pengelola tempat hiburan, lembaga manajemen kolektif, serta Agnez Mo yang memiliki nama asli Agnes Monika.
Baca Juga
Ari Bias Persoalkan Pertunjukan Lagu Bilang Saja
Pokok persoalan dalam gugatan terbaru ini berkaitan dengan dugaan penggunaan lagu Bilang Saja untuk kepentingan komersial tanpa izin penciptanya. Dalam dalil gugatannya, Ari Bias menyebut lagu tersebut dipertunjukkan dalam tiga acara berbeda pada Mei 2023.
Pertunjukan yang dimaksud berlangsung di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD, Jakarta, pada 26 Mei 2023, serta W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Ari Bias mempersoalkan hak ekonomi yang menurutnya melekat pada dirinya sebagai pencipta lagu. Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari materi gugatan yang harus diperiksa dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Adapun pihak-pihak yang masuk dalam perkara ini meliputi:
- PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD).
- PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya).
- PT Media Sinemusik Internasional.
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
- Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI).
- PT Aneka Bintang Gading.
- PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung).
- Agnes Monika alias Agnez Mo.
Halaman Selanjutnya
Keterlibatan sejumlah pihak tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang menjadi objek gugatan. Majelis hakim nantinya akan memeriksa perkara berdasarkan dalil para pihak dan bukti yang diajukan dalam persidangan.