Adik Eks Kepala BNPB Diduga Korupsi Dana Bencana Rp30,98 M, Uangnya Buat Beli...
Sabtu, 17 Oktober 2026, 02:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Dana darurat yang semestinya digunakan untuk membantu penanganan bencana kini terseret kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini turut menyeret Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB yang kini telah dicopot.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, menjelaskan bahwa DSP tersebut merupakan dana darurat untuk menangani berbagai bencana di Indonesia. Penggunaannya mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga banjir yang melanda Sumatera dan Aceh pada November 2025.
"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," kata Taufik dalam jumpa pers di di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: Eks Pejabat KPK Singgung Peluang Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
Menurut Taufik, dana darurat BNPB merupakan anggaran cadangan yang digunakan ketika terjadi keadaan darurat bencana. Dana tersebut telah ditetapkan dan masuk dalam struktur anggaran BNPB.
Meski pencairannya bersifat fleksibel, penggunaan DSP tetap harus memenuhi empat syarat sesuai Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020. Syarat tersebut meliputi penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh pemerintah, penetapan Status Keadaan Tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, serta adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Namun, dalam proses pengadaan barang dan jasa menggunakan dana tersebut, KPK menemukan dugaan penyimpangan. BNPB disebut menunjuk sejumlah vendor tanpa melalui proses lelang. Beberapa vendor itu diduga memiliki konflik kepentingan dengan Bima Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai tenaga ahli Kepala BNPB.
KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan lain senilai puluhan miliar.
"Dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," ungkap Taufik.
"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar," lanjutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka terdiri dari Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri