Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Dikabarkan Ikut Ditangkap KPK |Republika Online
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat diwawancara soal OTT BNPB di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026), malam.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026). Muncul informasi mengenai sosok yang diduga merupakan adik dan orang kepercayaan Kepala BNPB Letjen Suharyanto yang diciduk KPK.
Dari informasi, adik Suharyanto berinisial BM diringkus dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Sedangkan orang kepercayaan Suharyanto berinisial RCH tercatat berstatus tenaga ahli kepala BNPB.
Walau demikian KPK belum memberikan konfirmasi resmi soal identitas semua pihak yang terjaring dalam operasi senyap itu. KPK baru mengonfirmasi keterlibatan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian sebagai salah satu pihak yang kena OTT bersama pihak swasta.
"Dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, diantaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Rabu (14/10/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Penyitaan itu berkaitan dugaan praktik suap dan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa. Proyek itu diduga memakai dana siap pakai penanggulangan bencana di BNPB.
"Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar," ujar Budi.
KPK memastikan terus melakukan penghitungan mendalam sekaligus verifikasi terhadap asal-usul aliran dana itu. KPK masih mengusut sejauh mana keterlibatan para pihak yang diringkus dalam OTT.
"Untuk detail siapa saja, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Yang pasti terhadap 14 orang ini, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, baik dari pihak-pihak di BNPB maupun pihak-pihak swasta," ucap Budi.
KPK punya waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam giat penindakan tersebut.
sumber : Antara