AAJI Dorong Implementasi POJK 36/2025, Fokus Kendalikan Inflasi Medis

Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan komitmennya mendukung implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola industri sekaligus menjaga keberlanjutan produk asuransi kesehatan di tengah meningkatnya inflasi medis.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan implementasi aturan baru menjadi fokus industri di tengah berbagai tantangan, mulai dari kenaikan biaya layanan kesehatan, inflasi medis, hingga meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan kesehatan.

"Dinamika kesehatan tengah menjadi perhatian bersama, sehingga industri berfokus pada implementasi POJK No. 36 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang," ujar Albertus dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).

POJK Nomor 36 Tahun 2025 diterbitkan OJK sebagai respons terhadap meningkatnya overutilization layanan kesehatan, inflasi medis, kenaikan premi, tekanan biaya akibat kondisi ekonomi, fluktuasi nilai tukar, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Dalam implementasinya, perusahaan asuransi diwajibkan melakukan sejumlah penyesuaian, antara lain memperkuat kapabilitas medis dan Dewan Penasihat Medis (DPM), meningkatkan sistem informasi digital, menerapkan waiting period paling lama enam bulan, membatasi peninjauan premi maksimal satu kali dalam setahun, menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko, serta memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah penerapan mekanisme co-payment, yakni peserta menanggung 5% dari setiap klaim, dengan batas maksimal Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

AAJI menilai kebijakan co-payment maupun annual deductible bukan ditujukan untuk mengurangi manfaat perlindungan, melainkan menjaga premi tetap terjangkau sekaligus menciptakan keberlanjutan produk asuransi kesehatan di tengah tren kenaikan biaya layanan medis.

Sebagai organisasi yang menaungi 56 perusahaan asuransi jiwa, AAJI juga mendorong implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Melalui mekanisme tersebut, perusahaan asuransi dapat mengatur pembagian manfaat dan pembayaran klaim bersama BPJS Kesehatan maupun penyelenggara jaminan lainnya.

Baca Juga: AAJI Ungkap Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa Tembus 118,28 Juta Orang

Baca Juga: AAJI Perluas Kanal Distribusi Lewat Transformasi TADEA

Menurut Albertus, penguatan koordinasi antarpenyelenggara diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memperbaiki tata kelola, serta menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien.

"AAJI meyakini bahwa implementasi regulasi ini memberikan manfaat bagi seluruh pemegang polis melalui portofolio yang lebih sehat dan stabil sehingga mendukung terciptanya ekosistem yang lebih seimbang antara nasabah, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan kesehatan. Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional," tutup Albertus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri