58 Dapen Tutup Dalam 6 Tahun, Ini Biang Keroknya
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 58 dana pensiun (dapen) yang telah dibubarkan sejak 2020 hingga saat ini. Mayoritas dana pensiun tersebut merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembubaran sejumlah dana pensiun tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah pertimbangan efisiensi, penurunan jumlah peserta, serta skala ekonomi yang dinilai tidak lagi memadai.
"Kondisi ini sejalan dengan kecenderungan global adanya peralihan dari skema manfaat pasti atau defined benefit menjadi defined contribution atau iuran pasti," ungkap Ogi dalam Konferemnsi Pers RDKB OJK Agustus 2026, Senin, (7/9/2026).
Ke depan, menurut Ogi, hal yang perlu dikerjakan adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan bagi pekerja informal, UMKM, generasi muda, dan kelompok masyarakat lainnya termasuk melalui digitalisasi.
Dia mengatakan, perluasan kepesertaan tersebut menjadi salah satu fokus yang telah didorong OJK, termasuk melalui Bulan Dana Pensiun 2024. Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap program pensiun sekaligus memperkuat industri dana pensiun di Indonesia.
Pendalaman industri dana pensiun juga berpotensi didukung oleh perkembangan kebijakan di sektor ketenagakerjaan. Saat ini, rancangan undang-undang tentang perlindungan ketenagakerjaan sedang dalam tahap finalisasi dan diarahkan untuk menambah cakupan jaminan tenaga kerja melalui jaminan pesangon yang masuk dalam ekosistem program pensiun.
Sementara itu, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, OJK telah menerbitkan Keputusan Nomor 54/D.05/2024. Keputusan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas putusan MK terkait pembayaran manfaat pensiun.
Saat ini, OJK juga sedang melakukan penyesuaian terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 untuk mengakomodasi ketentuan tersebut. Pada prinsipnya, pembayaran manfaat pensiun yang dimaksud dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai dengan pilihan peserta.
Sebagai informasi, total aset dana pensiun per Juli 2026 tumbuh sebesar 6,70% secara tahunan (yoy) dengan nilai mencapai Rp 1.699,99 triliun. Di mana untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,24% yoy dengan nilai mencapai Rp409,19 triliun.
Untuk program pensiun wajib yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk ASN, TNI, Polri, total aset mencapai Rp 1.290,80 triliun atau tumbuh sebesar 7,51% yoy.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]