50 Ribu Buruh Gelar Aksi 30 Daerah Kawal RUU Ketenagakerjaan 10 September 2026

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menetapkan status Siaga 1 bagi para pekerja menjelang aksi serentak di sedikitnya 30 kota dan kabupaten pada Kamis (10/9/2026). Aksi ini digelar guna mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Umum KASBI Sunarno yang merupakan bagian dari koalisi memperkirakan sekitar 50 ribu buruh akan turun ke jalan. Massa aksi dijadwalkan menggelar audiensi dengan DPRD serta pemerintah daerah setempat untuk menyampaikan tuntutan terkait substansi draf RUU tersebut.

“Pada 10 September 2026 kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan,” kata Sunarno di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Sunarno menjelaskan, langkah ini diambil karena draf RUU Ketenagakerjaan yang telah diharmonisasikan masih belum mengakomodasi tuntutan utama pekerja. Padahal, KBPBI selama dua bulan terakhir aktif menyampaikan aspirasi dan rumusan alternatif kepada fraksi, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR.

“Setelah kami menyimak dan mempelajari isi rumusan RUU Ketenagakerjaan tersebut, ternyata dari isu-isu krusial masih banyak yang belum diakomodasi,” ujar Sunarno.

Para buruh menilai draf RUU masih mempertahankan pasal-pasal bermasalah, di antaranya aturan pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), formula pengupahan, hingga pendelegasian materi penting kepada aturan turunan pemerintah.

Soroti Ketentuan PKWT

Kembali Berunjuk Rasa, Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 Hingga 10 Persen

Perbesar

Ilustrasi aksi buruh. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman menilai ketentuan pemagangan berpotensi membuka ruang praktik upah murah dan outsourcing. KBPBI mendesak aturan pemagangan hanya berlaku bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan formal dengan durasi maksimal tiga bulan.

“RUU inisiatif DPR ini masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law,” tegas Rudi.

Rudi juga menyoroti ketentuan PKWT yang berpotensi berlangsung hingga empat tahun. KBPBI menuntut aturan PKWT dihapuskan atau dibatasi maksimal satu tahun.

“Di Koalisi Besar, tuntutan kita adalah dihapuskan. Kalaupun diatur, kita memberikan kompromi kepada pemerintah dan DPR hanya satu tahun,” ujarnya.

Sorotan lain tertuju pada pendelegasian sekitar 43 pasal ke Peraturan Pemerintah (PP), 16 pasal ke Peraturan Menteri (Permen), dan 3 pasal ke Peraturan Presiden (Perpres). Rudi menilai pendelegasian berlebih ini bisa mengikis ruang pembahasan publik dan parlemen.

“Ketika undang-undang banyak mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, maka esensi demokratisasinya itu hilang,” imbau Rudi.

Formula Upah Minimum

Selain itu, KBPBI menolak formula upah minimum yang menggunakan variabel alfa karena dinilai tidak memberikan kepastian kenaikan kesejahteraan. Buruh mendesak pemerintah dan DPR memakai indikator yang lebih mencerminkan pemenuhan kebutuhan hidup layak.

Sementara itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengimbau seluruh peserta aksi untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai. Presidium KBPBI sendiri sengaja mengalihkan rencana aksi terpusat di Jakarta menjadi aksi serentak di daerah demi menekan risiko penyusupan.

“Saya meminta seluruh buruh yang melakukan aksi besok untuk taat aturan hukum, menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan tidak melakukan tindakan perusakan apa pun,” kata Andi Gani.

Rudi menambahkan bahwa penyesuaian lokasi aksi tidak mengurangi kesiapan buruh dalam menggelar gelombang demonstrasi yang lebih besar. Mobilisasi nasional ke Jakarta tetap menjadi pertimbangan utama jika DPR dan pemerintah enggan merevisi draf RUU.

“Kalau memang tidak ada harapan dan tidak ada titik perbaikannya, bukan tidak mungkin massa dari daerah-daerah bergerak ke Jakarta karena mereka sudah siap siaga,” tutup Rudi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6