464 warga binaan Lapas Singkawang terima remisi kemerdekaan - ANTARA News Kalimantan Barat
Singkawang (ANTARA) -
Sebanyak 464 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat, menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dengan delapan di antaranya langsung bebas.
Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie pada rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (17/8).
"Berdasarkan data Remisi Umum 2026, Lapas Kelas IIB Singkawang saat ini dihuni 690 orang yang terdiri atas 574 narapidana dan 116 tahanan," kata Wali Kota Singkawang.
Dari jumlah tersebut katanya, sebanyak 456 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana antara satu hingga enam bulan.
Sementara delapan orang memperoleh Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang diberikan kepada narapidana hingga menyebabkan yang bersangkutan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
"Dengan demikian, total warga binaan Lapas Kelas IIB Singkawang yang memperoleh Remisi Umum pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI mencapai 464 orang," kata Wali Kota.
Ia mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus bagian dari proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi diberikan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan warga binaan terhadap ketentuan yang berlaku serta keikutsertaan mereka dalam program pembinaan di dalam lapas.
Menurut dia, remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan secara konsisten.
"Melalui momentum Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB Singkawang terus berkomitmen melaksanakan pembinaan secara humanis dan berkelanjutan, sehingga warga binaan dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif," ujarnya.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah masyarakat serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Pemberian remisi tersebut katanya, menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai upaya mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.
Pewarta: Narwati
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.