360 Ribu Lembar Uang Palsu Gagal Beredar, Cetakannya Grade A

Pengungkapan sindikat tersebut bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi produksi yang berada di kawasan pergudangan tersebut.

“Untuk pengungkapan ini berdasarkan kami terima kasih ya informasi daripada masyarakat. Tentunya kami terus berharap polisi tidak berjalan sendirian, tetapi kita bisa berjalan bersama masyarakat untuk melakukan pengungkapan kasus dalam rangka penegakan hukum dan tentunya lebih besar lagi adalah menciptakan stabilitas ekonomi,” katanya.

Lokasi produksi disebut cukup tertutup. Para pelaku jarang keluar dari kawasan pergudangan dan tinggal di lokasi tersebut.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu.

“Sementara ini keterangannya memang yang berdasarkan juga bukti-bukti permulaan yang ada, yang bersangkutan adalah yang mendanai, foundernya. Tapi nanti kita akan kembangkan, mungkin ada pihak-pihak lain,” ujar Victor.

Victor juga memastikan kasus tersebut belum memiliki keterkaitan dengan pengungkapan kasus uang palsu lain di Tangerang Selatan.

“Ini belum sementara itu terhubung antara jaringan yang kemarin Mbak bilang di Tangerang dengan yang jaringan hari ini. Tapi nanti kita menunggu perkembangan hasil dari hasil penyelidikan,” katanya.

Untuk mencegah gangguan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah, penyidik akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Masyarakat juga diimbau mengenali keaslian uang menggunakan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

“Di awal ini juga tentunya kami menyampaikan untuk masyarakat dan siapa pun yang memegang uang bisa dilakukan secara visual yaitu 3D: dilihat, diraba, dan diterawang,” kata Victor.

Keempat pelaku sementara dipersangkakan dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan kasus tersebut bukan sekadar persoalan pemalsuan uang, tetapi juga menyangkut simbol dan kedaulatan negara.

“Bagaimana menjaga simbol kedaulatan bangsa, kedaulatan negara, termasuk sebagai alat pembayaran yang sah,” kata Budi.