31 SPBU di Sumbar Ditindak, Ini Pelanggaran BBM Subsidi yang Ditemukan

Lukman Nur Hakim Akurat.co

| 10 September 2026, 15:52 WIB

31 SPBU di Sumbar Ditindak, Ini Pelanggaran BBM Subsidi yang Ditemukan

Pertamina menindak 31 SPBU di Sumatra Barat sepanjang Januari-Agustus 2026 karena pelanggaran penyaluran BBM subsidi. - dok. pertamina

AKURAT.CO PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Downstream PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM di lembaga penyalur, khususnya BBM Subsidi.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 31 SPBU di Sumatra Barat telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi atas berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan penyaluran BBM.

Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan di masing-masing lembaga penyalur.

Selain itu, pada 2026 telah dilakukan alih pengelolaan terhadap 6 SPBU di Sumatra Barat sebagai bagian dari langkah perbaikan untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pengawasan BBM Subsidi Diperketat, Pertamina Patra Niaga Ajukan Blokir 5.000 Nopol di Sumbar

VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora mengatakan, Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM, khususnya yang berpotensi menyebabkan BBM Subsidi tidak diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kitty, Kamis (10/9/2026).

31 SPBU yang telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi tersebut tersebar di Kota Padang sebanyak 8 SPBU, Kabupaten Pesisir Selatan 5 SPBU, Kabupaten Dharmasraya 3 SPBU, Kabupaten Padang Pariaman 3 SPBU, Kabupaten Pasaman 2 SPBU.

Kemudian, Kabupaten Sijunjung 2 SPBU, serta masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.

Jenis Pelanggaran

Sejumlah ketidaksesuaian yang ditemukan dalam pengawasan di antaranya pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang.

Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, serta pemanfaatan sistem digital dan CCTV di SPBU.

Pengawasan tersebut akan terus dilakukan secara nasional untuk memastikan penyaluran BBM di seluruh Indonesia berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.