148 Posbankum di desa dan kelurahan HSS perkuat akses keadilan - ANTARA News Kalimantan Selatan

Seluruh Posbankum tersebut aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan total 384 layanan hukum,

Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya melalui keberadaan 148 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang ada, diharapkan mampu memberikan layanan hukum secara mudah, cepat, dan berkeadilan.

Adapun upaya mewujudkan dilakukan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang secara resmi dibuka Wakil Bupati (Wabup) HSS, H. Suriani, di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan(Kalsel), Banjarmasin, Kamis.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi para paralegal, agar mampu memberikan pelayanan hukum sesuai kebutuhan masyarakat," kata Ketua Panitia, Fitri.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Alex Cosmas Pinem mengapresiasi komitmen Pemkab HSS menghadirkan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.

Alex menyebutkan, saat ini terdapat 148 Posbankum di Kabupaten HSS tersebar pada 144 desa dan empat kelurahan. Seluruh Posbankum tersebut aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Alex, capaian tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Posbankum tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi telah berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, mediasi hingga rujukan advokasi hukum.

Sementara itu, Wabup HSS menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperluas akses masyarakat, terhadap keadilan melalui Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.

"Pemkab HSS berkomitmen terus menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat melalui Posbankum di setiap desa dan kelurahan," ucapnya mewakili Bupati HSS, H Syafrudin Noor dalam sambutan membuka kegiatan.

Ia juga mengatakan keberadaan Posbankum merupakan langkah nyata untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang berada di wilayah pelosok desa.

Karena itu, kepala desa, lurah dan camat diminta memberikan dukungan penuh agar Posbankum dapat menjadi bagian dari pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia berpesan kepada para paralegal agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, bersikap netral, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan.

"Dalam setiap pendampingan, utamakan penyelesaian melalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta penyelesaian yang adil, damai, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," pesannya.

Pada kegiatan tersebut, Pemkab HSS juga menerima Piagam Penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel atas peran aktif dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Posbankum Desa dan Kelurahan.

Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab HSS dalam memperkuat kapasitas paralegal, sekaligus memperluas akses layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Kegiatan ini diikuti para paralegal Posbankum desa dan kelurahan yang telah lulus Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Pembinaan diberikan untuk meningkatkan kemampuan paralegal dalam memberikan informasi hukum, mediasi, bantuan hukum, hingga rujukan kepada advokat.

Turut berhadir dalam kegiatan ini, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten HSS, Kepala Dinas PMD PPAS HSS, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalsel dan Pemkab HSS dan narasumber.

Pewarta: Fathurrahman
Editor : Mahdani

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.